Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar atas Kasus Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys

Selasa 28 Oct 2025 - 17:45 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang kerap tampil di media dan aktif di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, Nikita Mirzani dikenal dengan berbagai kontroversinya, baik di dunia hiburan maupun ranah hukum.

BACA JUGA:Kronologi Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang, Tolak Rompi Tahanan dan Pengunjung Ikut Teriak

BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik figur mengenai batasan dalam menggunakan media sosial.

Tindakan seperti ancaman dan penyebaran informasi negatif untuk keuntungan pribadi dapat berimplikasi hukum serius.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani kini resmi berstatus sebagai terpidana kasus pemerasan.

Ia akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, tempat dirinya telah ditahan sejak awal Maret 2025.

Kasus antara Nikita dan Reza Gladys menjadi salah satu perkara hukum paling menonjol di akhir tahun 2025, menandai babak baru dalam perjalanan panjang kontroversi sang artis di dunia hiburan Indonesia.

Kategori :