BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama China Terbaik Sepanjang Masa yang Ga Boleh Dilewatkan, Ini Link Nontonnya!
Uang itu, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE hingga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan Nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.
Sehingga hukuman Nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal--sebuah keputusan yang mengejutkan publik dan memicu perdebatan di dunia maya.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama China Tentang Masak Tapi Bikin Baper, Awas Ketagihan!
BACA JUGA:Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah dalam 3 Hari Pakai Bahan Alami di Rumah, Hasilnya Bikin Glowing!
Dari Balik Tahanan, Nikita Tetap “Nyinyir"
Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Meski di balik jeruji, ia kerap melontarkan pernyataan pedas di media.
“Kasus ini penuh drama dan fitnah,” ujar Nikita beberapa waktu lalu.