"Kita bekerja membawa nama negara. Jangan biarkan dapur yang tidak layak tetap beroperasi,” kata dia.
“Sebab, MBG adalah amanah besar dari Presiden dan dengan dukungan anggaran besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka setiap Kareg (Koordinator Regional) dan Korwil (Koordinator Wilayah) wajib bekerja dengan integritas dan disiplin tinggi,” ujarnya
BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengawasi ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia melalui sistem laporan foto dan video.
“Ini merupakan upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Hida sebut bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengunggah foto dan video kegiatan operasional ke sistem pelaporan digital milik BGN,” jelasnya.
BACA JUGA:Waduh! MBG Sumbang Hampir Separuh Kasus Keracunan Pangan RI, Bos BGN Ungkap Faktanya!
BACA JUGA:Anggaran Program MBG Dikembalikan, Ini Penjelasannya, Penurunan Budget?
Dokumentasi tersebut mencakup semua proses pengolahan program MBG tersebut mulai dari proses pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama di sekolah dan pesantren.
“Kami menerapkan pengawasan berbasis bukti visual untuk memastikan seluruh kegiatan di dapur gizi benar-benar berjalan sesuai standar. Setiap laporan harus disertai foto dan video yang menunjukkan proses kegiatan secara nyata,” ujar Hida.
Sebelumnya Nanik S Deyang selaku Wakil Kepala BGN Ungkap Perpres MBG yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat adalah larangan memasak sebelum pukul 12.00 wib.
Larangan ini mengatur SPPG untuk tidak memasak di bawah jam 12 malam dan masak harus sesuai urutan atau pembagian manfaat tersebut.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (21/10/2025).
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," lanjutnya.
BACA JUGA:Perpres MBG Rampung: Aturan Program Makan Bergizi Gratis Siap Diterapkan
BACA JUGA:BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp70 Triliun, Menkeu Purbaya: Belum Dianggarkan, Jadi Uangnya Nggak Ada