Zudan menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah hanya diperbolehkan mengajukan formasi berdasarkan kebutuhan faktual dan tidak lagi membuka formasi secara besar-besaran seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN yang direkrut benar-benar memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja instansi dan pelayanan publik.
Kebijakan ini sekaligus menandai pergeseran paradigma dalam sistem rekrutmen ASN, dari yang sebelumnya berbasis kuantitas menuju pendekatan berbasis kebutuhan.
BACA JUGA:Tak Disangka! Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Resmi Terdaftar di PA Tigaraksa
Pemerintah akan memprioritaskan pengisian jabatan-jabatan strategis yang mendukung transformasi birokrasi modern, seperti tenaga digital, analis kebijakan publik.
Serta posisi pelayanan masyarakat yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas layanan pemerintah.
Dengan arah kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan mampu menjawab tantangan era digital serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
CPNS 2026 bukan hanya soal mengganti pegawai yang pensiun, tetapi juga tentang membangun fondasi SDM aparatur yang lebih tangguh dan relevan untuk masa depan Indonesia.