Periksa 7 Camat dan 82 Kades, Kejari Lubuklinggau Naikkan Status Kasus Pengadaan APAR ke Penyidikan

Jumat 31 Oct 2025 - 10:12 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Diam-diam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Setidaknya 95 orang saksi dimintai keterangan terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pembelian Pompa Portabel untuk mengatasi kebakaran huta (Karhutla) untuk 82 desa se Kabupaten Muratara itu.

Informasinya 95 orang yang di mintai keterangan tersebut terdiri dari 7 camat, 82 Kepala Desa (Dades) dan 5 orang dari DPMD-P3A dan 3 orang dari pihak swasta.

BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Kebakaran Jadi Ancaman Serius, Kades Wajib Sediakan Minimal 10 Unit Alat Pemadam Api Ringan

Nah, Rabu 22 Oktober 2025 lalu, Tim Kejari Lubuklinggau telah melakukan  ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Armein Ramdhani, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025 menjelaskan atas persetujuan Kajati Sumsel, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah  ekspose kasus di Kejati Sumsel pada Rabu minggu lalu, atas atensi Kajati kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Willy Pramudya Ronaldo.

BACA JUGA:ChatGPT Bikin Sejarah, OpenAI Bakal IPO Rp16.631 Triliun! Geser Tahta Apple dan Microsoft?

BACA JUGA:Jonatan Christie Mulus ke 8 Besar Hylo Open 2025, Ini Lawan Selanjutnya

Lebih lanjut Willy Pramudya Ronaldo menguraikan, kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se Kabupaten Muratara.

Anggarannya beerasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp4.410.960.928, yang setiap desa anggarannya Rp53.792.304. "Diduga dalam pengadaan APAR telah terjadi pengkondisian dan mark up harga,"katanya.

Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Mulai dari Senin (27 Oktober 2025, red), kami telah kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam keteranga yang sudah di dapat,”ungkapya.

“Sampai dengan 30 hari ke depan, akan kami lakukan pemeriksaan saksi lagi agar bisa membuat terang perkara ini, dan bisa menemukan tersangkanya,” tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kenali 7 Gangguan Mental pada Anak SD dan Cara Mencegahnya, Orang Tua Wajib Tau!

Kategori :