BACAKORAN.CO - Sebuah video yang memperlihatkan mobil berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) viral di media sosial.
Pasalnya, kendaraan tersebut terlihat digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi, di wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kabar ini sontak memicu kehebohan publik karena logo resmi lembaga pemerintah digunakan dalam kegiatan yang tidak semestinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BGN pun langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:BP-AKR Akhirnya Kembali Jual BBM BP 92 di Sejumlah SPBU, Ini Lokasi Lengkapnya!
BACA JUGA:Periksa 7 Camat dan 82 Kades, Kejari Lubuklinggau Naikkan Status Kasus Pengadaan APAR ke Penyidikan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kendaraan yang muncul dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai aset maupun mitra resmi lembaganya.
“Saya sudah meminta Koordinator Wilayah untuk melapor ke polisi karena ini merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan logo resmi BGN,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut hasil penelusuran, insiden ini terjadi pada 24 Oktober 2025 di Kabupaten Nias Selatan, namun videonya baru diunggah ke media sosial pada 30 Oktober 2025, dan langsung viral.
Dari hasil investigasi awal, mobil tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
BACA JUGA:Komdigi Take Down 2,4 Juta Konten, Laporkan 31.000 Rekening Terindikasi Judol ke OJK!
BACA JUGA:ChatGPT Bikin Sejarah, OpenAI Bakal IPO Rp16.631 Triliun! Geser Tahta Apple dan Microsoft?
Namun, Nanik menegaskan bahwa yayasan tersebut belum menjadi mitra resmi BGN dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Mereka baru tahap pengajuan kerja sama untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tapi belum lolos verifikasi dan belum menandatangani kontrak apa pun,” jelas Nanik.
Artinya, penggunaan logo BGN/SPPG pada kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi dari lembaga.