BACAKORAN.CO - Harvey Moeis telah dipastikan oleh Kejaksaan Agung telah ditahan sejak Juli 2025 terkait kasus korupsi tata niaga Komoditas Timah di wilayah usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas ungkap eksekusi badan terhadap Harvey dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Jum'at (31/10/2025).
Harvey kini resmi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!
Berdasarkan dokumen yang diterima, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025, pada 14 Juli 2025. Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
"Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI," ujar Anang.
Sebelumnya Hukuman 20 tahun penjara menjerat Harvey Moeis dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK (TINS) dalam rentang waktu 2015-2022 dan telah merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ada sejumlah rumah yang dirampas negara atas nama terdakwa Harvey Moeis, tidak semua rumah dan apartemen atas nama Harvey Moeis.
Dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa di antara aset-aset tersebut adalah atas nama istri Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
Kemudian juga ada rumah atas nama dua adik Sandra Dewi, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Ini adalah 10 rumah dan apartemen yang dirampas untuk negara: