Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang membuka peluang tersebut.
“Ujung-ujungnya kan penghasilan, statusnya apapun kalau pemerintah mensejahterakan ya sah-sah saja,” sambungnya.
Terkait kesejahteraan guru madrasah, Lukman menyebut bahwa Kemenag telah menambahkan insentif melalui skema inpasing sebesar Rp500.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan.
“Kalau untuk gaji guru madrasah saat ini, sebesar Rp500.000 melalui inpasing. Itu dibayarkan selama tiga bulan sekali,” katanya.
Namun, pernyataan awal Lukman sempat menuai respons dari sejumlah pihak yang menilai kurang mendukung perjuangan para guru.
Menanggapi hal tersebut, Lukman memberikan klarifikasi pada Sabtu, 1 November 2025.
“Namun sebaliknya, kami dari Kemenag Pandeglang, mendukung penuh atas perjuangan para guru madrasah untuk segera membuahkan hasil,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa guru madrasah adalah bagian penting dari keluarga besar Kemenag yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan di Pandeglang.
“Mereka (guru madrasah-red) adalah bagian dari keluarga besar Kemenag yang telah berjuang untuk pendidikan madrasah di Pandeglang,” sambungnya.
Lukman mengakui bahwa pernyataan sebelumnya mungkin menimbulkan salah persepsi karena kurangnya informasi mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh para guru.
“Saya belum tahu mereka sudah beraudiensi dan melakukan upaya lain dengan sejumlah pihak terkait di pusat. Maka dari itu, saya pastikan Kemenag akan mendukung upaya-upaya yang dilakukan para guru madrasah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan ranah kabupaten.
“Kami tentu berharap regulasi yang ada dapat membuka peluang lebih luas bagi guru-guru honorer madrasah untuk diangkat menjadi ASN PPPK,” ujarnya.