Jangan Salah! Ini Beda Besaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 untuk ASN dan Non-ASN

Selasa 04 Nov 2025 - 08:24 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Geram, Ibu-Ibu Pengajian Bersama Warga Hancurkan 2 Lokasi Perjudian

Proses dan Syarat Agar TPG Tidak Tertunda

Walaupun dana telah dianggarkan, banyak guru yang hingga pagi ini masih menunggu transfer ke rekening.

Ini bukan berarti dana TPG belum tersedia, melainkan prosesnya masih dalam tahapan verifikasi dan validasi. 

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan penyaluran TPG melalui sejumlah langkah verifikasi data guru oleh dinas pendidikan, validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penerbitan surat rekomendasi oleh Kemendikdasmen, verifikasi per wilayah, lalu penerbitan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. 

BACA JUGA:TKD Dipangkas, Gubernur Minta ASN Daerah Digaji Pusat, Menkeu Purbaya Bilang Begini!

Sebagai guru, agar pencairan Tunjangan Profesi Guru tidak tertunda, pastikan:

Data di aplikasi Dapodik sudah terkini dan valid (NUPTK, beban kerja, status kepegawaian, gaji pokok). 

Status kamu di sistem Info GTK ter-valid (“Hijau Valid”). 

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan. 

Rekening bank aktif dan nama pemilik sesuai data Dapodik. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Bogor Bolos Kerja 6 Bulan Ngaku Sakit Tapi Tetap Terima Gaji, Rincian Hartanya Jadi Sorotan

Pastikan kamu melengkapi data, memahami besaran tunjangan berdasarkan status, dan memantau jadwal agar hak kamu diterima tepat waktu.

Kategori :