BACA JUGA:Geram, Ibu-Ibu Pengajian Bersama Warga Hancurkan 2 Lokasi Perjudian
Proses dan Syarat Agar TPG Tidak Tertunda
Walaupun dana telah dianggarkan, banyak guru yang hingga pagi ini masih menunggu transfer ke rekening.
Ini bukan berarti dana TPG belum tersedia, melainkan prosesnya masih dalam tahapan verifikasi dan validasi.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan penyaluran TPG melalui sejumlah langkah verifikasi data guru oleh dinas pendidikan, validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penerbitan surat rekomendasi oleh Kemendikdasmen, verifikasi per wilayah, lalu penerbitan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
BACA JUGA:TKD Dipangkas, Gubernur Minta ASN Daerah Digaji Pusat, Menkeu Purbaya Bilang Begini!
Sebagai guru, agar pencairan Tunjangan Profesi Guru tidak tertunda, pastikan:
Data di aplikasi Dapodik sudah terkini dan valid (NUPTK, beban kerja, status kepegawaian, gaji pokok).
Status kamu di sistem Info GTK ter-valid (“Hijau Valid”).
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan.
Rekening bank aktif dan nama pemilik sesuai data Dapodik.
Pastikan kamu melengkapi data, memahami besaran tunjangan berdasarkan status, dan memantau jadwal agar hak kamu diterima tepat waktu.