BACAKORAN.CO — Pemerintahan Provinsi Riau mengalami pergantian kewenangan sementara setelah Gubernur Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 November 2025.
Menyusul status hukum tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengirimkan radiogram kepada Pemerintah Provinsi Riau yang berisi penunjukan Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas Gubernur.
Radiogram tersebut dikirim langsung oleh Mendagri sebagai bentuk respons cepat untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam surat resmi bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa penunjukan SF Hariyanto dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga dikirimkan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas lembaga.
Penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperkenankan menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk mengambil alih tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara atau sedang ditahan.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan bahwa surat penunjukan tersebut telah diterima oleh pihaknya.
“Benar, memang ada surat dari Mendagri tentang penunjukan Wagub Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau,” ujar Zulkifli saat ditemui di Pekanbaru, Rabu sore (5/11/2025).
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi sorotan publik.