Merengek Minta Divonis Ringan, Eks PN Jaksel Arif Nuryanta Akui Bersalah dan Menyesal: Saya Gagal

Kamis 06 Nov 2025 - 08:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Akui Ridwan Kamil Baik dan Mengayomi, Hal Inilah yang Buat Lisa Mariana Luluh: Bisa Seperti Pacar dan Ayah!

BACA JUGA:Viral! Perempuan Korban KDRT Dipisahkan dari Anak, Lapor Polisi 9 Bulan Lalu Pelaku Belum Ditangkap

Untuk perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejagung Harli Siregar juga menerangkan, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Kategori :