Merengek Minta Divonis Ringan, Eks PN Jaksel Arif Nuryanta Akui Bersalah dan Menyesal: Saya Gagal

Kamis 06 Nov 2025 - 08:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

JPU ungkap Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.

BACA JUGA:Tumpukan Uang Hasil Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara Bernilai Rp13 Triliun, Siap Dialokasikan untuk Ini!

BACA JUGA:Prabowo Bikin Gebrakan Panas! Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Bakal Dibelokkan Jadi Beasiswa LPDP

"Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Arif juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," kata JPU.

Sebelumnya Ketua PN Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Muhammad Arif Nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

BACA JUGA:Viral! Kasus Polisi Cisauk Lecehkan Wanita di Warung Kopi Selesai Secara Kekeluargaan, Netizen: Diancam?

BACA JUGA:Solidaritas Tanpa Batas! Prabowo Siapkan Beasiswa untuk Anak Palestina, Ini Alasannya

Diketahui, empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar juga menuturkan Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Qohar.

Kategori :