BACAKORAN.CO - Muhammad Arif Nuryanta selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minta divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas minyak goreng.
Dalam kesempatan ini, Arif akui bersalah dan menyesali segala perbuatannya.
"Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dan saya mengakui bersalah dan sangat menyesal. Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," kata Arif Nuryanta saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (6/11/2025).
Arif juga menyebutkan bahwa uang yang ia terima telah merusak nama baik institusi pengadilan dan memberikan Citra yang buruk untuk penegak hukum.
BACA JUGA:Eks Ketua PN Jaksel Kasus Suap Vonis CPO Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan, Terungkap Ini Alasannya!
Dengan itu ia berharap peristiwa ini tidak dilakukan lagi oleh aparat penegak hukum karena dapat merugikan.
"Maafkan saya kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga saya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Peristiwa ini menjadi cambuk bagi saya dan saya berjanji akan memperbaiki, memperbaiki diri saya, dan mengembalikan nama baik istri, anak, orang tua, dan keluarga saya," ujarnya.
Ia juga meminta keringanan hukum dari majelis hakim dan memohon agar mempertimbangkan pengakuan kesalahan tersebut dan sikap kooperatifnya selama sidang.
"Saya berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalani hukuman atas kesalahan saya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya tuntutan bui 15 tahun penjara menjerat Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Tuntutan bui 15 tahun penjara ini terkait kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (29/10/2025).