Sedang Jalani Proses Hukum, Pria di OKU Timur Terungkap Pernah Terlibat Aksi Begal

Kamis 06 Nov 2025 - 12:58 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Haryadi alias Nadi alias Tembong (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan bakal 'memperpanjang masa kontraknya' di penjara.

Haryadi yang informasinya tengah menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana ternyata pernah terlibat aksi begal sepeda motor  di  pada Juni 2025 lalu.

Tak pelak, Haryadi kembali di proses penyidik atas perbuatan yang dilakukannya bersama komplotannya dan terancam hukuman yang lebih lama.

Terungkapnya kasus ini, setelah Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur, menyelidiki laporan polisi atas kasus perampasan sepeda motor di Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Jumat, 6 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Berusaha Kabur Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Uang Jual Motor Untuk Beli Narkoba

BACA JUGA:Satu Begal yang Tembak Paha Mahasiswi di Jalan Palembang - Kayuagung Tertangkap, Rekanya Masih Diburu

Korbannya diketahui bernama Ahmad Solikin (24), seorang pedagang asal Desa Sukodadi,  OKU Timur. Dalam kejadian itu, pelaku yang diperkirakan 4 orang merampas sepeda motor  Honda Sonic Nomor Polisi BG 6091 YAH. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan kasus perampasan sepeda motor itu bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor  miliknya di jalan Desa Sumber Mulyo.

Tiba-tiba saja, laju sepeda motor korban diserempet oleh sepeda motor yang di tunggangi 3 orang pria yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat Warna Hitam. Walau kaget, korban tidak menggubris insiden itu.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor yang ditunggangi 2 pria dari arah belakang tiba-tiba menghadang korban.  Salah satu pelaku menuduh korban bersekongkol dengan 3 pria yang lebih dulu menyerempet mereka.

BACA JUGA:Dua Alasan Madrid Mundur dari dari Perburuan Kapten Crystal Palace

BACA JUGA:Ayah Yamal Tunangan dengan Wanita Lima Tahun Lebih Tua dari Anaknya

“2 pemotor yang datang belakangan menuduh korban adalah teman 3 pria yang sebelumnya memepet motor korban. Namun tuduhan itu dibantah korban dan mengatakan jika korban justru nyaris di serempet,"jelas Kasi Humas AKP Edi Arianto.

Karena itu 2 pria tersebut mengajak korban membantu mereka mengejar 3 pemotor yang diduga adalah komplotan pelaku.  "Salah satu pelaku kemudian mengambil kendali motor korban, sementara korban di bonceng,"jelasnya.

Nah ketika melintas di Desa Berasan Mulya, pelaku yang mengemudikan motor korban tiba-tiba menghentikan motornnya dan mendorong korban yang ketika itu mencoba mempertahankan kendaraannya. 

Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban ke arah Desa Bangun Harjo. Korban kemudian  langsung melapor ke Polsek Buay Madang Timur.

BACA JUGA: Rekor Gol Beruntun Liga Champions Jadikan Haaland Tak Tertandingi

BACA JUGA:Masuki Periode Sulit Lagi, Chelsea Kembali ke Setelan Pabrik

Laporan polisi itu langsung diselidiki anggota Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami dapatkan, Haryadi yang kini tengah menjalani proses hukum diduga kuat terlibat dalam kasus curas tersebut.  Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya bersama rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Solikin,” jelas AKP Edi.

Haryadi kemudian dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian kekerasan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi  juga tengah memburu komplotan itu yang identitasnya sudah di ketahui.

Kategori :