BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dugaan suap proyek RSUD saja.
Namun, dugaan aliran uang suap dari dinas atau SKPD lain di lingkungan Pemkab Ponorogo juga akan ikut didalami lebih jauh.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan tambahan.
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Promosi Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri dan 12 Orang Lainnya Diamankan
Langkah ini penting agar konstruksi hukum perkara ini dapat solid dan lengkap sesuai aturan.
Menurut Asep, KPK menduga bahwa praktik suap tidak hanya terjadi dalam proyek pembangunan dan pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, tetapi juga bisa melibatkan dinas-dinas lain di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Setiap informasi yang kita dapat, semuanya akan diklarifikasi, kita kumpulkan bukti dan keterangan lebih dulu,” ungkap Asep kepada media di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025).
Dalam waktu 1x24 jam KPK akan merekonstruksi kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi, aliran dana, serta barang bukti yang sudah diamankan.
BACA JUGA:Memanas! Permintaan Maaf Nessie Judge Banjir Kritik Setelah Pajang Foto Junko Furuta di Video
BACA JUGA:Update Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: 96 Korban Luka, 29 Masih Dirawat di Tiga Rumah Sakit
Hal ini dilakukan agar penyidikan bisa tuntas dan menyeluruh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Tak hanya Sugiri, beberapa pejabat lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo dan Direktur RSUD Dr. Harjono.