BACAKORAN.CO - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo tanggapi status baru ini.
Roy Suryo mengaku santai dengan status baru yang diterima sebagai tersangka dan memilih untuk menghormati hukum.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? senyum saja," ujarnya, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo menyebutkan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini.
BACA JUGA:Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Nama 8 Tersangka!
Dengan tegas ia katakan hingga kini tak ada perintah penahanan untuknya.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar."
Sebelumnya polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Polisi Periksa 117 Saksi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.