Sebelum menjabat gubernur, ia sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Riau II, dan pernah pula duduk di kursi DPRD Riau selama dua periode (2009–2019).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid.
Lembaga antirasuah itu akan segera menggelar konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan di Jakarta.
Dalam agenda tersebut, lembaga antikorupsi akan mengumumkan status hukum, identitas para pihak yang diamankan, serta barang bukti yang berhasil disita dari lokasi OTT.
Apabila Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi kepala daerah kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjerat kasus korupsi dalam dua tahun terakhir.
Penetapan tersebut juga diperkirakan akan berdampak terhadap stabilitas politik di Provinsi Riau menjelang akhir tahun anggaran.
KPK menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:KPK Pastikan Meskipun Lisa Mariana Tersangka, Penanganan Kasus Korupsi Bank BJB Terus Berjalan!
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025, KCIC Siap Buka Data
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan lebih jauh mengenai perkara ini.