Tida hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Tanak juga menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Kader PKB oleh KPK, Cak Imin Akhirnya Buka Suara, Begini Responsnya!
BACA JUGA:Gempar! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 10 Orang Ikut Terjaring dan Diamankan
Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.
Selanjutnya Tanak ungkap seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali.
Dan kemudian menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.
BACA JUGA:Deretan Barang Bukti OTT Noel Ebenezer yang Disita KPK, Uang hingga Motor Ducati!
Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
Sebelumnya setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap gubernur Riau, Abdul Wahid, KPK beberkan nominal uang sitaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebagai barang bukti senilai Rp 1,6 milyar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (5/11/2025).