Viral! Ramai Anggota BPD PALI Mundur Setelah Jadi ASN, Ternyata ini Alasannya

Senin 10 Nov 2025 - 11:17 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Viral kabar anggota BPD ramai-ramai mundur secara sukarela setelah jadi ASN/PPPK terjadi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan mundur BPD PALI. 

Dalam beberapa desa, puluhan anggota BPD mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai ASN atau PPPK. 

Pengunduran Diri Massal Anggota BPD di PALI

Tercatat bahwa puluhan anggota BPD di sejumlah kecamatan seperti Talang Ubi, Penukal, dan Tanah Abang memilih mengundurkan diri setelah resmi menjadi ASN atau PPPK. 

BACA JUGA:Kronologi Kapal Ilegal Fishing asal Negara Tetangga RI Ditangkap KKP di Laut Natuna!

BACA JUGA:Viral! Polisi Tiktok di Sulteng Ditangkap usai Diduga Gadaikan Belasan Mobil Rental dan Digeruduk Para Korban

Langkah ini dilakukan tanpa paksaan, melainkan sebagai inisiatif pribadi untuk menghindari tumpang tindih jabatan antara tugas pengawasan desa dan status sebagai aparatur pemerintah. 

“Beberapa alasan mereka mengundurkan diri diantaranya, mulai dari memberi kesempatan kepada yang lain, maupun untuk menjaga netralitas sebagai PPPK ataupun ASN,” dikutip dari BeritaPali.com, Senin 10 November 2025. 

Alasan dan Landasan Hukum

Alasan utama fenomena mundur anggota BPD PALI adalah dua hal menjaga netralitas sebagai ASN/PPPK, dan menghindari rangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA:Trump Sebut Amerika Kekuatan Nuklir Nomor 1, Isyaratkan Rencana Denuklirisasi Bersama Rusia-China

BACA JUGA:Kondisi Terkini Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Sadar Setelah Operasi di Kepala!

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai perangkat desa atau pejabat yang memiliki hubungan hierarkis dengan pemerintahan desa. 

Kepala Bidang Pemerintahan dan DPMD Kabupaten PALI, Rahmad Dinata, SSTP, menyatakan bahwa meskipun belum ada regulasi yang mengikat secara eksplisit soal keharusan mundur, tindakan tersebut sangat diapresiasi karena menunjukkan kesadaran etik dan integritas. 

Dengan mundurnya sejumlah anggota BPD, maka fungsi pengawasan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor etika birokrasi sebuah langkah yang memperkuat tata kelola desa.

BACA JUGA:Ini Alasan Mantan Suami Clara Shinta Gugat Harta Gono-Gini Rp13 Miliar

BACA JUGA:Hilang Hampir Seminggu, Balita Bernama Bilqis Asal Makassar Ditemukan Dijambi dengan Selamat!

Kategori :