BACAKORAN.CO - Polisi kembali memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan penyelidikan kasus ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyebut telah mengamankan sejumlah barang dari rumah NF, seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini.
NF menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan peristiwa ledakan yang sempat menggemparkan masyarakat dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah NF, polisi berhasil menemukan beberapa barang yang dianggap relevan dengan penyelidikan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Limpahkan Berkas ke JPU!
BACA JUGA:Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan!
Barang-barang tersebut antara lain berupa buku, dokumen, serta sejumlah benda lain yang kemudian langsung diamankan oleh tim Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Oke, tadi saya sampaikan, memang ada beberapa barang, buku, dokumen yang disita, diambil, dibawa oleh Puslabfor. Nanti itu akan dirinci dengan persesuaian kejadian peristiwa ini,” ujar Budi kepada awak media pada Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak semua barang yang disita otomatis akan dijadikan barang bukti.
Menurutnya, hanya benda-benda yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa ledakan di SMA 72 yang akan masuk dalam kategori barang bukti resmi.
BACA JUGA:Pemerintah Singgung PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siap Kaji Pembatasan Game Online
BACA JUGA:Bantah Tinggalkan Suami Karena Lulus PPPK, Sebut Pernah Diusir Akhinya Pamit Baik-baik
“Apabila itu mendukung dalam suatu peristiwa ledakan di SMA 72, ini akan masuk dalam kriteria barang bukti. Tetapi apabila itu tidak menjadi asupan di dalam proses olah barang bukti, itu mungkin kita abaikan,” tambahnya.
Penggeledahan rumah NF sendiri dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Rumah tersebut diduga kuat merupakan kediaman NF, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai ABH.