Skandal Dana Haji 2025: KPK Dalami Jejak Korupsi di Sulsel dan Kaltim

Selasa 11 Nov 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar pihak-pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.  

BACA JUGA:Setelah OTT Bupati Ponorogo dan Sekda, Ruang Kerja di Segel oleh KPK!

BACA JUGA:Waduh! Di Negara Ini, Influencer Nggak Bisa Ngonten Kalau Tak Punya Ijazah dan Gelar Resmi!

Tidak berhenti di situ, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.

Barang-barang yang disita meliputi dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.  

BACA JUGA:Ya Allah Teganya, Bayi Gemoy Dalam Gulungan Kain Ditinggal Orang Tuanya di Depan Rumah Warga

BACA JUGA:Terungkap! 24 Perusahaan Tercemar Radiasi Cs-137, Kemenperin Bongkar Daftarnya!

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Artinya, berapa pun jumlah kuota tambahan yang diberikan, pembagiannya tetap harus mengikuti aturan tersebut.

Sebagai contoh, ketika kuota haji ditambah menjadi 20.000, maka seharusnya 18.400 dialokasikan untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.  

BACA JUGA:DJ Bravy Akui Selingkuh, Erika Carlina Akhiri Hubungan: Ini Isi Chat Mesra dengan Lintang yang Kembali Viral

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Peculikan Bilqis dari 3 Provinsi, Terungkap Jual Korban Via TikTok dan WhatsApp

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kategori :