BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Kasus ini menyangkut pengelolaan kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 11 November 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Berkedok Buka Lapak Dagangan di Acara Pernikahan, Suami PNS dan Istrinya Ternyata Edarkan Ektasi
BACA JUGA:Top! Purbaya Akhirnya Dilibatkan Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh ke China!
Menurut Budi, hingga saat ini sudah lebih dari 350 biro travel haji yang diperiksa secara paralel.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Budi menegaskan bahwa setiap keterangan dari PIHK sangat penting dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, bagi biro travel yang belum memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang agar semua informasi dapat dikumpulkan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Begal yang Tikam Korbannya di Jalan Puyang Gunung Ibul Ternyata Seorang Penjahit Pakaian
BACA JUGA:Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!
“Karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Selain pemeriksaan terhadap biro travel, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.