Ia menambahkan bahwa langkah ini nantinya akan melalui uji coba terbatas dan tahapan bertahap, bukan perubahan mendadak.
Sementara itu, masyarakat memberikan tanggapan beragam.
Sebagian mendukung langkah tersebut karena dianggap bisa memperbaiki citra rupiah di mata internasional, sementara sebagian lain khawatir kebijakan ini justru memicu inflasi dan kebingungan harga di pasar.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Dalam konteks Indonesia, redenominasi hanya menyederhanakan jumlah nol tanpa mengubah nilai riil uang masyarakat.
Namun kekhawatiran publik tetap besar, banyak yang menilai kebijakan ini sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil dan daya beli masyarakat membaik.
Hingga kini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan masih melakukan kajian menyeluruh.
BACA JUGA:Punya Masalah Pajak atau Bea Cukai? Langsung WA Menkeu! Ini Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’!
BACA JUGA:Viral! Momen Menkeu Purbaya Sidak Kantor DJP, Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja
Pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi besar-besaran sebelum kebijakan ini diberlakukan, agar masyarakat memahami bahwa penyederhanaan rupiah tidak mengubah nilai uang yang mereka miliki.