BACAKORAN.CO - Dalam pengembangan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK, perhatian tertuju pada pergeseran anggaran di lingkungan pemerintahan daerah Provinsi Riau.
Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR PKPP Riau sebagai bagian dari upaya menelisik lebih dalam praktik yang diduga melanggar hukum.
Penggeledahan dan penyitaan bukti
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Plt Gubernur Riau, Dokumen Penting Disita dari Mobil Dinas
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 di kantor Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, mulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung lebih dari enam jam.
Petugas keamanan membatasi akses keluar-masuk kantor selama proses berlangsung.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Ia bersama M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani M.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Limpahkan Berkas ke JPU!
Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Dalam perkara ini ditemukan dugaan pergeseran anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, dan kemudian muncul permintaan fee atau uang sogok sekitar Rp 7 miliar yang populer disebut jatah preman.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita berkaitan langsung dengan pengalihan, perubahan atau pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Dengan penggeledahan di kantor Dinas PUPR PKPP Riau dan penyitaan dokumen terkait pergeseran anggaran, KPK semakin mendalami akar masalah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.