BACAKORAN.CO -- Akibat ulahnya melakukan siaran langsung tebak skor menggunakan aplikasi tiktok, seorang pemuda berinsial MHA (26), warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pria itu disergap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU) Selatan di sebuah kos-kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang atas tuduhan menggelar judi online.
Dari tangannya polisi mengamankan laptop ASUS Vivobook warna silver, disertai satu orang saksi berinisial MF.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Supardi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber pada Senin, 20 Oktober 2025 yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan.
BACA JUGA:Geram, Ibu-Ibu Pengajian Bersama Warga Hancurkan 2 Lokasi Perjudian
Ketika itu polisi menemukan aktivitas live streaming atau siaran langsung menggunakan aplikasi tiktok yang mengandung unsur perjudian.
“Pelaku menggunakan akun MODE MEAS dan BANG MEAS melakukan kegiatan live streaming yang mengandung unsur perjudian. Dalam siarannya, pelaku mengajak penonton untuk ikut bermain judi dengan cara menebak skor hasil pertandingan virtual Winning Eleven,” jelas AKP Aston L Sinaga.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ikut bermain dalam live streaming tersebut. Setelah melakukan analisis digital dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis, 6 November 2025, penyelidik menemukan lokasi siaran pelaku di sebuah kos-kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kronologi Mahasiswi Universitas Pakuan Loncat dari Lantai Tiga, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Curi Besi Bekas Milik Pertamina, 4 Sekawan Diciduk Polisi
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MHA sedang melakukan live judi online menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver. “Dalam aksinya, pelaku menawarkan permainan kepada penonton yang ingin ikut berjudi dengan mengirim sejumlah uang ke dompet digital DANA. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per sesi permainan,” urainya.
Dalam permainan tersebut, pelaku mempertemukan 3 hingga 7 orang pemain untuk menebak negara yang mencetak gol terbanyak.
Pemenang yang menebak dengan benar akan mendapatkan seluruh uang taruhan peserta lain, sementara pelaku memperoleh upah sebesar Rp10 ribu per sesi permainan.