Siaran Langsung Tebak Skor, Pria Asal OKU Selatan Ditangkap, Tuduhan Judi Online

Kamis 13 Nov 2025 - 14:35 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, tanggal 7 November 2025.

BACA JUGA:Gregoria Mantap ke 8 Besar Kumamoto Masters Japan 2025, Jumpa Tuan Rumah Lagi!

BACA JUGA:Timur Kapadze Siap Latih Timnas Indonesia, Bagaimana Garuda Fans?

Tersangka MHA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” ujar  AKP Aston L Sinaga.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kategori :