BACAKORAN.CO - Rismon Sianipar dituding mengedit ijasah presiden Jokowi selaku tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kemudian, Rismon Sianipar menepis tudingan tersebut dan dengan tegas mengatakan menyebutkan keilmuan digital image processing.
Hal itu diungkap oleh Rismon saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025) dan Rismon mengaku bersama dua tersangka lain diwajibkan lapor setiap Kamis.
"Jadi kepolisian seharusnya tidak sembrono ya. Hanya karena tiga ahli kepolisian yang sering dipakai di meja penyidikan, langsung basis itu dipakai untuk menuduh kami mengedit," kata dia kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Merdeka.com, Jum'at (21/11/2025).
Karena itu, timnya sedang mengajukan sejumlah ahli untuk didengar keterangannya di tingkat penyidikan.
Ahli yang dimaksud berasal dari bidang ITE, baik dari sisi undang-undang ataupun praktisi digital forensik.
"Jadi kami sedang mengajukan ahli-ahli yang pakar di bidang undang-undang ITE dan praktisi ITE. Untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," ucap dia.
Sebelumnya Roy Suryo CS sebagai tersangka tidak hanya dicekal keluar negeri oleh Polda Metro Jaya tapi juga harus wajib lapor.
Kegiatan ini merupakan imbas dari ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Dilansir Bacakoran.co dari SindoNews, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka dan ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:Tegas, Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kenapa?