BACA JUGA:Demontrasi Mahasiswa di Timor Leste Rusak Gedung Pemerintah, Dipicu Rencana Pebelian Mobil Dinas
Sebagai bagian dari pemeriksaan, Polresta Tangerang juga melakukan tes urine terhadap Brigadir AP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia negatif dari kandungan amphetamine maupun methamphetamine.
Hal ini menepis dugaan bahwa perilaku berkendara berbahaya tersebut dipengaruhi oleh zat terlarang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia menekankan komitmen Polresta Tangerang untuk menindak setiap pelanggaran secara profesional dan transparan.
“Kami menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota. Tidak ada toleransi bagi perilaku yang melanggar disiplin maupun kode etik. Kasus Brigadir AP akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Andi menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar tugas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas setiap anggota.
“Kami akan terus menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik. Setiap tindakan yang mencederai nilai-nilai tersebut akan ditindak tegas,” tegasnya.
BACA JUGA:Jakarta Hari Ini Lumpuh! Kawasan Pasar Senen Dikepung Massa, Imbas Ojol Tewas Dilindas Mobil Polisi
Kasus Brigadir AP menjadi sorotan publik karena menyangkut perilaku aparat yang seharusnya menjadi contoh dalam berlalu lintas.
Masyarakat menilai bahwa tindakan ugal-ugalan di jalan tol tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, langkah cepat Polresta Tangerang dalam menindaklanjuti kasus ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin internal.