Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan seorang anak berinisial AW di Hotel The Wong, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur.
BACA JUGA:Viral! Kasus Tumbler KRL Hilang Berujung Petugas KAI Dipecat, Netizen Murka Cari Kebenaran
Dari tangan AW, polisi menemukan HP POCO M4 Pro yang identik dengan milik korban. Saat diinterogasi, AW mengaku bahwa handphone itu merupakan peberian ibunya berinsial JA.
Untuk memperjelas keterangan, polisi kemudian meminta AW menghubungi orang tuanya untuk datang ke lokasi, Hotel The Wong.
Tak lama kemudian, JA yang tidak tahu jika akan diinterogasi polisi tiba di lokasi. Dia kemudian langsung diamankan petugas dan ditanya tentang asal usul HP anaknya yang saat itu sudah diamankan petugas.
Akhinya JA buka suara. Dia mengakui bahwa HP tersebut ia curi saat korban lengah di depan gerbang SIT Al-Azhar. Setelah mencurinya, JA langsung memberikan handphone itu kepada anaknya.
BACA JUGA:Ngeri, 27 Orang Tewas saat Kebakaran Apartemen di Hongkong, 279 Lainnya Dinyatakan Hilang
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disekap Selama 2 Hari di Penginapan Tasikmalaya, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kini JA diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menjerat JA dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.