Mungki menjelaskan, proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dari praktik itu, Ardito diduga menerima total Rp 5,25 miliar melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kebutuhan operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Momen Saat Digiring ke Tahanan
Ada peristiwa menarik yang terjadi sesaat setelah KPK mengumumkan status tersangka Ardito.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), Ardito sempat melontarkan komentar kepada seorang jurnalis wanita.
BACA JUGA:Tekait 'Jatah Preman' Gubernur Riau, KPK Panggil Ajudan Abdul Wahid, Pemeriksaan Dilakukan Disini!
BACA JUGA:KPK Selidiki Banyak Titik Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Apa Saja Temuannya?
"Kamu cantik hari ini," ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, Ardito tidak lagi memberikan pernyataan dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dengan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah beserta kerabat dan koleganya, KPK kembali menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang baru beberapa bulan menjabat, namun sudah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.