Tak Hanya Terima Suap Rp5,8 M, Bupati Lampung Tengah Sempat Goda Jurnalis 'Kamu Cantik' sebelum Ditahan

Jumat 12 Dec 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penindakan besar terkait dugaan praktik korupsi di daerah. 

Kali ini, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. 

Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah, janji, serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki.

Ia merinci, kelima tersangka terdiri dari:

  • AW selaku Bupati Lampung Tengah,
  • RHS anggota DPRD Lampung Tengah,
  • RNP adik kandung Bupati,
  • ANW Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
  • MLS pihak swasta, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Operasi Tangkap Tangan

Kelima orang tersebut ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 dan 10 Desember 2025. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025," ujar Mungki.

Menurutnya, dua tersangka yakni RHS dan MLS ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sementara AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rutan cabang Gedung ACLC KPK.

Dugaan Fee Proyek

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lampung Sebagai Tersangka! Diduga Terima Aliran Uang Sebesar Rp 5,75 M

BACA JUGA:KPK Amankan 5 Orang dalam OTT Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito

Dalam penyelidikan, KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. 

Fee tersebut diduga dikumpulkan melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), yang bertugas mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas.

Kategori :