Huda menegaskan bahwa restorative justice hanya bisa dilakukan jika pelanggaran tidak berulang dan ada itikad baik dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus Masir, syarat tersebut tidak terpenuhi.
“Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucapnya.
Dengan demikian, jalur persidangan menjadi satu-satunya cara untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.
Agenda Persidangan
Sidang kasus ini telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
Agenda berikutnya adalah replik, yakni tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, serta duplik, jawaban dari pihak terdakwa. Kedua agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan penangkapan satwa di kawasan konservasi.