Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Selasa 16 Dec 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Pertemuan tersebut membahas penggunaan produk Google for Education di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Chromebook.

Sebelumnya, pada era Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, pengadaan Chromebook sempat diuji coba di sejumlah daerah 3T dan menuai keluhan. 

Perangkat tersebut dinilai sangat bergantung pada koneksi internet dan tidak kompatibel dengan sejumlah aplikasi penting Kemendikbud, seperti Dapodik. 

Karena itu, Chromebook tidak dicantumkan dalam regulasi pengadaan melalui dana BOS.

BACA JUGA:Geger Temuan Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Nadiem Makarim Tepis Adanya Kaitan dengan Kasus Korupsi Laptop!

BACA JUGA:Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?

Namun, jaksa menilai kebijakan tersebut berubah setelah Nadiem menjabat.

Dalam rapat internal pada Januari 2020, sejumlah pejabat dan konsultan Kemendikbudristek disebut mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS meskipun mendapat penolakan dari peserta rapat lain. 

“Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan pengadaan peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” jelas JPU.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, jaksa juga mengungkap nilai kerugian negara yang signifikan. 

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri atas kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Sementara itu, pihak Nadiem membantah seluruh tudingan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan tidak ada hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek. 

Kategori :