Ia merasa keberatan atas perlakuan AP dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Iye, ada warga yang lerai. Saya keberatan makanya saya laporkan,” ujarnya.
Kanit SPKT Polres Pinrang, Ipda Muh Akbar Setiawan, membenarkan adanya laporan dari korban.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima pengaduan resmi dan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sudah terima laporannya. Kami sudah arahkan ke unit terkait untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh Akbar.
Saat ini, Abdul Rauf tengah menjalani pemeriksaan sebagai korban penganiayaan.
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat bukti.
Latar Belakang Sistem COD
BACA JUGA:5 HP Android Terbaik dengan Sinyal Stabil yang Cocok untuk Kurir dan Ojol di Daerah Pelosok
Sistem pembayaran COD (Cash on Delivery) memang sering digunakan oleh masyarakat karena dianggap praktis dan aman.
Pembeli bisa membayar barang setelah barang sampai di tangan.
Namun, aturan yang berlaku biasanya cukup ketat: paket tidak boleh dibuka sebelum pembayaran dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penipuan atau kerugian bagi pihak kurir maupun perusahaan jasa ekspedisi.
Kasus yang menimpa Rauf menunjukkan adanya potensi risiko bagi kurir yang bekerja di lapangan.
Ketika pembeli menolak aturan, kurir sering kali berada dalam posisi sulit.
Jika barang dikembalikan, pembeli bisa merasa tidak puas; namun jika aturan dilanggar, kurir bisa terkena sanksi dari perusahaan.