Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Mereka menilai tindakan AP tidak seharusnya dilakukan, apalagi sampai menggunakan senjata tajam untuk mengancam kurir.
Warga berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami aturan COD.
Pembeli diharapkan tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan prosedur resmi.
Kurir hanyalah pelaksana tugas, sehingga tidak tepat jika mereka menjadi sasaran emosi pelanggan.
Polres Pinrang menegaskan akan memproses laporan Abdul Rauf sesuai prosedur hukum.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, AP dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan.
Proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta visum terhadap korban.