Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka akibat benda tumpul. “Di bagian kepala terdapat luka robek dan memar, termasuk luka di bagian ubun-ubun. Korban diduga dihantam menggunakan tabung gas LPG oleh istrinya,” jelas Alimudin.
BACA JUGA:Pelatih Persik Akui Bukan Pesulap, Analisis Kekuatan dari Rekaman
BACA JUGA:Timnas Basket Putra dan Putri Sepakat Rebut Perunggu SEA Games 2025 Thailand
Alimudin kemudian menjelaskan jika terduga pelaku Kholifatur Rosidah alias Ipah memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah beberapa kali menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa. “Pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa di Solo dan juga di Palembang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, suami istri itu mempunyai seorang bayi yang usianya sekitar 6 bulan. "Untuk kondisi bayi dalam keadaan sehat,"ucapnya.
Masih kata Alimudin, sebelum menikah dengan korban Safarudin, pelaku Kholifatur Rosidah alias Ipah sebelumnya juga pernah menikah dan memiliki seorang anak.
Namun, pernikahan tersebut berakhir diduga karena penyakit kejiwaannya yang kerap kambuh. “Suami pertamanya kembali ke Padang dan membawa anak mereka. Sementara Ipah diserahkan kepada keluarganya,” jelas Alimudin.
BACA JUGA:Arema Siap Tempur dengan Jersey Baru, Cocok Dipakai di Mana Saja, Ada Motif Singa di Dalamnya!
Setelah kejadian, pemerintah desa bersama keluarga korban telah berkoordinasi dengan Polsek Madang Suku II, OKU Timur. "Keluarga korban tidak mengajukan tuntutan hukum atas peristiwa tersebut,"katanya.
“Karena pelaku mengalami gangguan jiwa, pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum,” ulasnya.
Kholifatur Rosidah alias Ipah malam itu sempat diamankan di Polsek Madang Suku II. Namun, rencananya perempuan itu akan diserahkan ke Dinas Sosial OKU Timur untuk menjalani rehabilitasi atau pengobatan lanjutan.
Sementara itu, Kamis siang, 18 Desember 2025, jenazah korban telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Srimulyo.
BACA JUGA:Kasus Bank BJB Rp222 Miliar, Nama Atalia Praratya Ikut Disorot, KPK Ungkap Peluang Panggil Bu Cinta?
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo, ST, membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan sesaat setelah kejadian, namun diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).