Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR? Ini Penjelasannya

Minggu 21 Dec 2025 - 16:01 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Bank akan menghitung total penghasilan dibandingkan dengan seluruh kewajiban cicilan, termasuk KPR dan KUR yang diajukan.

3. Kapasitas Usaha

Usaha yang dijalankan harus produktif, aktif, dan memiliki potensi menghasilkan keuntungan stabil.

4. Rasio Utang

Jika cicilan KPR sudah menyerap sebagian besar penghasilan, bank bisa menilai risiko terlalu tinggi.

BACA JUGA:KUR Bank Jatim 2025: Solusi Modal UMKM dengan Bunga Rendah, Cek Syarat Pengajuannya Disini!

Dengan kata lain, bukan status KPR-nya yang menjadi masalah, tetapi kemampuan finansial debitur secara keseluruhan.

KPR Apa Saja yang Masih Diperbolehkan Saat Ajukan KUR?

Umumnya, bank penyalur KUR masih memperbolehkan pengajuan jika debitur memiliki:

- KPR rumah tinggal dengan status lancar

- Kredit konsumsi rumah tangga yang tidak bermasalah

- Kredit kendaraan produktif

BACA JUGA:Utang KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Berpotensi Diputus, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

- Kartu kredit dengan penggunaan wajar

Selama seluruh kredit tersebut tidak macet dan tidak masuk daftar hitam, peluang pengajuan KUR masih terbuka lebar.

Kapan Pengajuan KUR Bisa Ditolak karena KPR?

Meski KPR tidak otomatis menghalangi, ada kondisi tertentu yang bisa membuat pengajuan KUR ditolak, antara lain:

- Cicilan KPR menunggak atau masuk kolektibilitas 2 ke atas

BACA JUGA:Lengkap! Dokumen dan Syarat Pengajuan KUR BCA 2025 untuk UMKM, Bunga Ringan Tenor Panjang

- Beban cicilan terlalu besar dibandingkan penghasilan

Kategori :