BACAKORAN.CO - Pertanyaan “bisakah mengajukan KUR jika masih tercatat KPR?” sering muncul di kalangan pelaku UMKM yang ingin menambah modal usaha, tetapi masih memiliki cicilan rumah.
Banyak orang khawatir status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan otomatis menggugurkan peluang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Padahal, faktanya tidak selalu demikian.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirancang pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.
BACA JUGA:Mudah! Cara Cek Status Pengajuan KUR Online Lewat Website Bank, Cek Selengkapnya di Sini!
Namun, setiap pengajuan tetap melewati proses analisis kelayakan kredit oleh bank penyalur, termasuk pengecekan riwayat kredit debitur.
KPR dan KUR, Apakah Boleh Berjalan Bersamaan?
Jawabannya, boleh. Nasabah tetap bisa mengajukan KUR meskipun masih memiliki KPR, selama cicilan KPR tersebut berstatus lancar dan tidak bermasalah.
Bank tidak melarang debitur memiliki kredit lain, asalkan tidak mengganggu kemampuan membayar cicilan KUR.
Dalam praktiknya, bank akan mengecek data calon debitur melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
BACA JUGA:Modal Usaha Aman dengan KUR BRI Plafon Rp100 Juta, Ini Syarat & Cara Ajukannya
Jika riwayat pembayaran KPR Anda tercatat kolektibilitas 1 (lancar), maka peluang pengajuan KUR tetap terbuka.
Hal yang Dinilai Bank Saat Debitur Masih Punya KPR
Meski diperbolehkan, bank tetap melakukan analisis ketat. Berikut beberapa aspek utama yang biasanya menjadi pertimbangan:
1. Riwayat Kredit (SLIK OJK)
Riwayat cicilan KPR harus lancar tanpa tunggakan.
Jika pernah menunggak, peluang KUR bisa mengecil.