Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Rabu 24 Dec 2025 - 10:41 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae






BACAKORAN.CO -- Makmur (38) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Hamsi (40), seorang kontraktor proyek pembangunan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 25 Agustus 2024 lalu lolos dari hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan  yang menyidangkan kasus itu memvonis Makmur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam Majelis Hakim yang terdiri dari Guntur Kurniawan SH, Tri Lestari SH dan Denndy Firdiansyah SH dalam sidang yang digelar  di PN Lubuklinggau, Selasa 23 Desember 2025.

Majelis hakim berkesimpulan jika terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Pembunuhan Hamsi, Kontrator di Lubuk Linggau Didakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

Hanya saja putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang sebelumnmya menuntut terdakwa Makmur dengan hukuman mati.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Bima Gurmani dan Deni langsung banding. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Kami secara resmi menyatakan banding atas vonis tersebut. Putusan hakim kami nilai kurang adil bagi terdakwa Makmur, sehingga kami menyatakan banding,” ujar Bima pada wartawan, Rabu 23 Desember 2025.

Diwartakan sebelmunya, dalam persidangan yang di gelar  Selasa 2 Desember 2025, terdakwa Makmur didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Terdakwa terancam hukuman mati.

BACA JUGA:Pelatih Persik Sensi Usai Kalah dari Persita, Ini Ambisinya

BACA JUGA:Bojan Hodak Puji Eliano Reijnders: Dia Perekrutan Terbaik, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astri Verlisa SH, dalam persidangan menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban Hamsi meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa membuat 3 anak korban harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh. "Tidak ada yang meringankan terdakwa,"tegasnya.

Dalam persidangan terungkap pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Makmur sedang berada di rumahnya.

Kemudian adik terdakwa yang bernama Jar menelepon terdakwa.  Jar mengatakan bahwa terjadi keributan antara pamannya, yakni Amir dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Terdakwa kemudian langsung mengambil pisau yang ada di rumahnya dan pergi ke kantor Kemenag Muratara, tetapi setelah sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada keributan.

BACA JUGA:Madura United Berpisah dengan Striker Ukraina, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Malut United Produktif, Hendri Bicara Begini Soal Peluang Juara

Sehingga terdakwa pergi menuju rumah pamannya Amir. Sementara Amir telah dibawa ke Polres Muratara.

Selanjutnya terdakwa pun menyusul ke Polres Muratara. Setibanya di Polres ternyata Amir pamannya sedang diperiksa polisi sehingga terdakwa hanya sempat bertemu 10 menit.

Makmur pun pulang, ia kemudian menginap di rumah pamannya itu di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau. 

Makmur kemudian mendapatkan kabar, pamannya ditahan polisi dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api. Amir kemudian dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau karena stroke.

BACA JUGA:Tomas Trucha Buka Peluang Sama untuk Pemain Muda Masuk Line Up

Kategori :