BACAKORAN.CO - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa para guru serta pegawai di sekolah berhak mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, hak tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur perluasan penerima MBG.
Dengan adanya aturan ini, bukan hanya murid yang menjadi sasaran, tetapi seluruh tenaga pendidik dan pegawai sekolah, termasuk petugas kebersihan serta pegawai tata usaha (TU), juga harus memperoleh manfaat yang sama.
Dalam kunjungannya ke SMK 1 Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026, Nanik menekankan bahwa Perpres tersebut telah berlaku sejak Desember 2025.
BACA JUGA:Bikin Geram! Mobil Bantuan Bencana Aceh Dihentikan Oknum di Terminal Palembang
“Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa cakupan penerima MBG tidak boleh dipersempit hanya pada guru pengajar, melainkan juga mencakup seluruh tenaga pendukung di sekolah.
“Semua tenaga pendidik termasuk. Jadi, itu ya pak, yang nyapu kek, yang di TU, semua dapat. Tolong ditingkatkan dapurnya,” tegasnya.
Selain menyoroti hak guru dan pegawai, Nanik juga mengingatkan bahwa anak-anak harus tetap mendapatkan MBG setiap hari Sabtu.
BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
BACA JUGA:Viral, Babinsa Kodim 0403/OKU Selamatkan 3 Penumpang Mobil yang Terseret Banjir
Ia menjelaskan bahwa jika distribusi makanan bergizi tidak memungkinkan dilakukan pada hari Sabtu, maka bisa diganti dengan pemberian makanan kering pada hari Jumat.
“Pokoknya gini, saya gamau tahu ya, ini haknya anak-anak ya, haknya anak-anak harus dapat. Sabtu dikasihkan Jumat yang kering, makanan kering,” katanya dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, atau yang akrab disapa Benny, turut menegaskan hal serupa.