BACAKORAN.CO - Kasus Kuota Haji 2024 kembali menjadi sorotan setelah Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penetapan status hukum ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang selama berbulan-bulan mempertanyakan arah penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK Resmi Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kasus Kuota Haji 2024.
Penetapan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
BACA JUGA:Heboh! Guru dan Pegawai Sekolah Wajib Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Aturan Barunya
Menurut KPK, penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025 menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Alasan KPK dalam Kasus Kuota Haji 2024
Dalam penjelasannya, KPK mengungkap bahwa inti Kasus Kuota Haji 2024 terletak pada kebijakan diskresi yang dilakukan Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
Ia diduga membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk jamaah reguler dan 50% untuk jamaah khusus.
Padahal, sesuai kebijakan awal, kuota tambahan dari Arab Saudi seharusnya dialokasikan penuh untuk jamaah reguler.
BACA JUGA:Bikin Geram! Mobil Bantuan Bencana Aceh Dihentikan Oknum di Terminal Palembang
Akibatnya, keputusan ini dinilai merugikan negara dan mencederai asas keadilan pelayanan haji.
Fakta inilah yang memperkuat penetapan Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK.
KPK masih mendalami besaran kerugian negara dalam Kasus Kuota Haji 2024.
Lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menghitung nilai pasti kerugian.