Banyak yang Salah Paham! Ini 3 Jenis Kecelakaan Jasa Raharja yang Pasti Dapat Santunan

Minggu 11 Jan 2026 - 10:57 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Klaim Jasa Raharja kecelakaan sering jadi penyelamat saat risiko di jalan benar-benar terjadi. 

Sayangnya masih banyak pengguna jalan yang belum paham jenis kecelakaan Jasa Raharja apa saja yang sebenarnya ditanggung dan bagaimana proses klaimnya agar cepat cair.

Padahal perlindungan dari ini merupakan jaminan dasar dari negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan memahami detail klaim Jasa Raharja kecelakaan, kamu bisa tahu hak yang bisa diperoleh, jenis kejadian yang dijamin, hingga kesalahan umum yang bikin santunan gagal dibayarkan. 

BACA JUGA:Daihatsu Gran Max Minibus 2026 Makin Dicari! Kabin Super Lega dan Irit BBM Siap Gas untuk Usaha Travel

3 Jenis Kecelakaan Jasa Raharja yang Ditanggung Negara

Tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan. 

Ada ketentuan hukum yang mengatur jenis kecelakaan Jasa Raharja yang bisa diajukan klaim. 

Berikut tiga kategori utama yang paling sering cair.

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Resmi

Jenis pertama dalam jenis kecelakaan Jasa Raharja adalah kecelakaan yang menimpa penumpang angkutan umum berizin. 

Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Santunan diberikan kepada penumpang bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat udara yang mengalami kecelakaan saat perjalanan.

Dalam kondisi luka-luka maupun meninggal dunia, klaim Jasa Raharja kecelakaan dapat diajukan oleh korban atau ahli waris sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Suzuki Minibus 2026 Body Mewah Kayak Alphard: 12 Seat Penumpang, Cocok Buat Travel dan Keluarga

2. Kecelakaan Lalu Lintas yang Menjadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Kategori kedua dari jenis kecelakaan Jasa Raharja adalah kecelakaan yang menimbulkan korban pihak ketiga. 

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kategori :