Banyak yang Salah Paham! Ini 3 Jenis Kecelakaan Jasa Raharja yang Pasti Dapat Santunan

Minggu 11 Jan 2026 - 10:57 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Korban dalam kasus ini bukan pengemudi penyebab kecelakaan. Contohnya pejalan kaki tertabrak kendaraan, penumpang ojek, atau pengguna jalan lain yang dirugikan akibat kelalaian pengendara. 

Dalam kondisi ini, klaim Jasa Raharja kecelakaan bisa diajukan selama ada laporan resmi dari kepolisian.

BACA JUGA:Harga Isuzu Minibus 2026, Kabin Luas dan Mesin Bandel Siap Cetak Cuan Pengusaha Transportasi

3. Kecelakaan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Banyak yang mengira Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan di jalan raya. 

Faktanya, jenis kecelakaan Jasa Raharja juga mencakup kecelakaan kapal laut, pesawat udara, dan kereta api, selama moda transportasi tersebut resmi dan berizin.

Perlindungan ini berlaku untuk perjalanan domestik maupun perjalanan khusus seperti ibadah haji. 

Artinya klaim Jasa Raharja kecelakaan tetap bisa diajukan meski kecelakaan terjadi di luar jalan raya.

BACA JUGA:Review Mobil Paling Boncos vs Paling Cuan Menurut Ahli Otomotif, Mana yang Paling Tahan Nilai Jualnya?

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Meski cakupan perlindungan cukup luas, ada beberapa kondisi yang membuat klaim Jasa Raharja kecelakaan otomatis ditolak, antara lain:

- Kecelakaan kerja di lingkungan proyek atau pabrik

- Biasanya masuk ke asuransi ketenagakerjaan, bukan Jasa Raharja.

- Kecelakaan lalu lintas tunggal

Misalnya kendaraan menabrak tiang atau pembatas jalan tanpa melibatkan pihak lain.

BACA JUGA:MPV Full-Size Setara Alphard! Wuling Cortes Darion 2026 Hadir dengan Harga Terjangkau dan Fitur Modern

Kecelakaan akibat tindakan sengaja atau melanggar hukum

Termasuk balap liar dan tindak kriminal.

Kelalaian pengemudi sendiri tanpa korban lain

Kategori :