Dari total tersebut, enam di antaranya merupakan ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Salah satu nama yang cukup menyita perhatian publik adalah Rocky Gerung, yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
Kehadiran Rocky dinilai strategis untuk memberikan pandangan akademis terkait konteks pernyataan dan kebebasan berpendapat.
Meski menyatakan siap hadir, CS Alkatiri menilai pemanggilan saksi dan ahli tersebut terkesan janggal.
Pasalnya, berkas perkara Roy Suryo diketahui telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan semestinya dilakukan pada tahap penuntutan, bukan lagi di kepolisian.
“Secara prosedural, ini agak aneh. Tapi kami tetap kooperatif. Mau dipanggil tanggal 20 serentak, silakan. Yang penting ruangannya cukup,” ujar Alkatiri.
Ia menduga, kondisi ini terjadi akibat masih adanya perbedaan penafsiran dalam penerapan KUHP lama dan KUHP baru yang saat ini masih dalam masa transisi.
Hal tersebut dinilai berdampak pada langkah-langkah teknis aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, tim hukum Roy Suryo juga membuka peluang menghadirkan ahli tambahan dari kalangan akademisi perempuan.
Langkah ini diambil untuk memperkaya sudut pandang keilmuan dan memastikan proses pembelaan berjalan secara komprehensif dan berimbang.
Meski Eggi Sudjana telah memperoleh SP3 dan tidak lagi terlibat langsung sebagai tersangka, kubu Roy Suryo menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Ini Daftar Nama 8 Kru dan 3 Penumpang!
Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada aparat penegak hukum.