BACAKORAN.CO -- Sutuan Reserse Anti Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu 18 Januari 2026 berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Tersangkanya berinisial RAS (19) warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 25,03 gram, 3 butir narkoba jenis ekstasi berlogo gorila warna kuning dengan berat bruto 1,35 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan 2 butir narkotiba jenis ekstasi berlogo minion warna kuning dengan berat bruto 1,17 gram. Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna putih merah, 1 unit handphone merek Tecno Spark.
BACA JUGA:Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim 'Pemain Tunggal' Dugaan Korupsi Ratusan Juta ?
BACA JUGA:Ini Dia Tampang 5 Pelaku Pungli di Jembatan Desa Darmo Muara Enim, Koordinasi Menggunakan HT
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Berdasarkan informasi warga, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan lokasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar," jelas Iptu Yurico, Minggu 18 Januari 2026.
Dia menerangkan, pihaknya mengamankan RAS, yang berstatus sebagai pengedar narkoba di sebuah rumah di Desa Kepur. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya yang berada dalam penguasaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotiba,"katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Muara Enim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.