Terbongkar! Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jual Senpi Lewat E-Commerce dan Media Sosial

Selasa 20 Jan 2026 - 18:25 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

- JS (36) dan SAA (28) bertindak sebagai pihak yang menjual senjata api hasil rakitan kepada pembeli.

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPdan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pevita Pearce Kaget Isi Token Listrik, Akui Baru Pertama Kali

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kategori :