Terbongkar! Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jual Senpi Lewat E-Commerce dan Media Sosial

Selasa 20 Jan 2026 - 18:25 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa para tersangka telah mempelajari teknik perakitan senjata api sejak tahun 2018.

Namun, aktivitas penjualan baru mulai dilakukan secara aktif pada tahun 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil dijual ke berbagai daerah, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk, tergantung jenis dan permintaan pembeli.

BACA JUGA:Kronologi OTT KPK Bupati Pati Sudewo, Skandal Korupsi Jabatan Desa di Jawa Tengah!

“Keuntungan per senjata cukup besar dan variatif. Inilah yang membuat praktik ilegal ini terus berjalan,” ungkap Iman.

Para pelaku diketahui menerapkan dua sistem penjualan, yakni pre-order dan penjualan senjata siap pakai.

Dalam sistem pre-order, senjata baru akan dirakit setelah ada pemesanan dan pembayaran dari pembeli.

Sementara itu, beberapa senjata juga disiapkan terlebih dahulu untuk pembeli tertentu.

Penjualan senjata ini tidak dilakukan sembarangan.

BACA JUGA:5 Perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan Terindikasi Narkoba, Langsung Direhabilitas

Polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki afiliasi dengan jaringan tertentu, baik melalui relasi langsung maupun pemesanan via platform online.

“Setelah barang siap dan uang ditransfer, barulah dilakukan serah terima senjata,” kata Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menahan lima orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.

- RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi.

BACA JUGA:Warga Histeris di Tengah Malam! Detik-Detik Tanggul Citarum Jebol, Permukiman Bekasi Langsung Terendam

Kategori :