Guru di Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, Kini Dapat Dukungan Komisi III DPR dan Jaksa Agung

Rabu 21 Jan 2026 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Ia merujuk pada Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan pentingnya prinsip perlindungan profesi guru.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea -nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar Hinca.

Kategori :