BACAKORAN. CO - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor.
Jalannya sidang diwarnai perdebatan antara tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan jaksa penuntut umum.
Fokus perdebatan kali ini tertuju pada kualitas dan independensi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatannya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dinilai janggal.
Menurut Ari, terdapat kesamaan yang tidak lazim dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, terutama ketika dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ari menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa para saksi tidak memberikan keterangan secara bebas dan independen.
Ia bahkan menyatakan tim penasihat hukum telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan para saksi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangannya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Itu merupakan tindakan yang sudah kami lakukan dan telah kami masukkan secara resmi,” jelas Ari.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Unkap Kekecewaan Atas Penolakan Eksepsi: Saya Kecewa..
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa pola keterangan yang seragam semakin menguatkan dugaan adanya pengarahan.
“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” sambung Ari di hadapan majelis hakim.