Kondisi Belum Fit, Nadiem Makarim Ungkap Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Laptop!

Senin 26 Jan 2026 - 19:15 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyampaikan bahwa dalil-dalil eksepsi terdakwa telah melampaui ruang lingkup keberatan yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara

BACA JUGA:Kaget, di Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, 12 Pejabat Kemendikbud Disebut Diperkaya dalam Kasus Korupsi Laptop!

Penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

“Kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam KUHAP,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 

Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.

BACA JUGA:Dua Kali Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akan Digelar Besok, Pengacara Pastikan Eks Mendikbud Hadir!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, 12 Vendor Chromebook Segera Tersangkakan, Dugaan Adanya Persekongkolan?

“Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas Roy Riady.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.

Penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.

Kategori :